Cara Menggunakan

Cara Berobat Menggunakan BPJS

Bagi peserta BPJS, memahami langkah-langkah praktis dalam proses berobat menjadi kunci utama untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan. Dalam panduan ini, kita akan membahas secara rinci langkah-langkah yang perlu diambil mulai dari pendaftaran hingga mendapatkan layanan kesehatan dengan memanfaatkan fasilitas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Simak informasi terbaru dan panduan praktis ini untuk memastikan Anda mendapatkan manfaat penuh dari jaminan kesehatan yang telah Anda miliki.

Cara Berobat Menggunakan BPJS

Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan Anda. Faskes tingkat pertama bisa berupa puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan KTP Anda pada petugas. Petugas akan mengecek status keaktifan Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  3. Anda akan diperiksa dan diobati oleh dokter di faskes tingkat pertama. Jika dokter menilai Anda membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, Anda akan mendapatkan surat rujukan untuk berobat ke faskes tingkat lanjutan, seperti rumah sakit.
  4. Di faskes tingkat lanjutan, Anda juga harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan KTP Anda. Anda akan mendapatkan pelayanan rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan indikasi kesehatan Anda.
  5. Jika Anda mengalami kondisi darurat, Anda bisa langsung datang ke IGD rumah sakit tanpa surat rujukan dari faskes tingkat pertama. Anda cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP Anda
Baca Juga :  Cara Trading Crypto Harian

Apakah semua jenis penyakit bisa diobati dengan BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Indonesia menyediakan layanan kesehatan untuk peserta yang terdaftar. Namun, tidak semua jenis penyakit dapat diobati sepenuhnya, dan cakupan pengobatan tergantung pada program dan ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan menetapkan standar pelayanan kesehatan yang mencakup pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi. Beberapa jenis penyakit dan kondisi medis tertentu mungkin memiliki batasan atau pengecualian tertentu dalam hal layanan pengobatan.

Berikut adalah beberapa contoh penyakit dan perawatan yang tidak di-cover BPJS Kesehatan:

  • Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  • Perataan gigi seperti behel.
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Untuk daftar lengkap penyakit dan perawatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, Anda bisa mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500 400.

Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan?

Ada dua cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan, yaitu secara offline dan online. Secara offline, Anda harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto terbaru ukuran 3×4. Secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel Anda.

Baca Juga :  Cara Mengucapkan Terimakasih dalam Bahasa Korea

 

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan secara online:

  • Buka aplikasi Mobile JKN dan klik menu Daftar.
  • Pilih Pendaftaran Peserta Baru dan baca syarat dan ketentuan pendaftaran.
  • Masukkan NIK dan kode Captcha, lalu isi data diri secara lengkap.
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
  • Masukkan e-mail untuk mendapatkan kode verifikasi dan virtual account untuk pembayaran.
  • Lakukan pembayaran melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau merchant BPJS Kesehatan.
  • Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan secara virtual di aplikasi Mobile JKN.

Berapa biaya pendaftaran BPJS Kesehatan?

Biaya pendaftaran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan dan kelas yang Anda pilih. Sampai saat artikel ini dibuat, berikut adalah biaya pendaftaran BPJS Kesehatan per bulan untuk peserta mandiri:

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang
  • Kelas III: Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)

Untuk peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, atau swasta, biaya pendaftaran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), biaya pendaftaran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah.

Bagaimana cara membayar iuran BPJS Kesehatan?

Ada beberapa cara untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline. Berikut adalah beberapa pilihan yang bisa Anda gunakan:

  • Secara offline, Anda bisa membayar iuran BPJS Kesehatan di kantor cabang BPJS Kesehatan, kantor pos, atau gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Anda hanya perlu menunjukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan membayar sesuai jumlah iuran yang tertera.
  • Secara online, Anda bisa membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, m-banking, e-commerce, atau dompet digital. Anda perlu memasukkan nomor virtual account atau nomor BPJS Kesehatan, memilih bulan iuran yang akan dibayar, dan memilih metode pembayaran yang tersedia.
Baca Juga :  5 Aplikasi Crypto Terbaik

Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara online dan offline yang ada di sini, atau sini.

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *