Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan banyak manfaat bagi anda, 4 jaminan yang bisa anda peroleh adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK ), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Selain itu ada program manfaat tambahan seperti berhak mengajukan kredit rumah dengan DP hanya 1%. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan juga relatif mudah karena bisa dilakukan secara online.
Cara pendaftaran BPJS TK ini terbagi kedalam dua bagian, pertama untuk Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja. Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori ini dilakukan oleh pemberi kerja/instansi/perusahaan dimana mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan secara online ataupun offline.
Bagian kedua adalah Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja. Beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri seperti pedagang, pemangkas rambut, bengkel motor, usawahan yang memiliki usaha sendiri dan tidak terikat hubungan kerja dengan pihak lain.
Untuk pendaftaran BPJS TK dilakukan secara mandiri dengan terlebih dahulu membentuk wadah/organisasi di mana terdiri dari minimal 10 orang.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar prosesnya dapat berjalan lancar.
1. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
- Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
- Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan,
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,
- Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.
Perlu diingat, untuk tenaga kerja dalam hubungan kerja ini, yang melakukan pendaftaran BPJS secara online adalah Instansi / pemberi kerja.
2. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
- Fotokopi KTP Pekerja
- Fotokopi KK masing-masing Pekerja
- Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2×3 1 lembar
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, untuk pendaftaran BPJS TK Luar Hubungan Kerja dilakukan secara mandiri dengan terlebih dahulu membentuk wadah/organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Pendaftaran BPS Ketenagakerjaan bisa dilaukan secara online dengan mengunjungi halaman http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Setelah proses pendaftaran secara online selesai, kemudian akan dilanjutkan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan ke kantor cabang BPJS TK terdekat sesuai dengan petunjuk yang diberikan sesaat setalh proses pendaftaran selesai.
Cara Daftar Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
Untuk daftar BPJS Ketenagaerjaan online bagi peserta dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh instansi pemberi kerja caranya adalah sebagai berikut:
- Buka halaman http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ lalu pilih ingin mendaftar sebagai perusahaan.
- Anda juga bisa langsung mengakses halaman pendaftaran online mandiri bagi perusahaan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
- Masukkan Email
- Klik Register
- Isi data perusahaan
- Isi Paket Program yang dipilih
- Isi data-data tenaga kerja
- Isi data pembayaran
- Selesai
- Cek email dan ikuti langkah-langkah berikutnya.
Baca : Cara Klaim Jaminan Kematian BPJSTK ( Mudah dan Pasti Cair)
Cara Daftar Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
Untuk daftar BPJS Ketenagaerjaan online bagi peserta luar hubungan kerja dilakukan secara mandiri dengan terlebih dahulu membentuk wadah/organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang.
- Buka halaman http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ lalu pilih ingin mendaftar sebagai individu.
- Anda juga bisa langsung mengakses halaman pendaftaran online mandiri bagi individu di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Isi data-data informasi pekerja
- Isi profile pekerja. Pastikan data yang diinput sesuai dengan e-KTP karena sistem pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Online ini sudah terintegrasi dengan data eKTP
- Konfirmasi Pendaftaran
- Pembayaran
- Cek email untuk instruksi selanjutnya.
Cara Daftar Peserta BPJS Tenaga Kerja Migran
Sejak 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyelenggarakan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja diluar negeri.
Bahkan untuk pekerja migran di Singapura, sudah ada kesepakatan jika iuran BPJS Ketenagkerjaan ini dibayarkan oleh majikan, meskipun belum semua majikan mengikuti kesepakatan ini.
Untuk pendaftaran BPJS Tenaga Kerja untuk TKI/TKW bisa dilakukan secara online dengan cara :
- Kunjungi halaman http://bpjsketenagakerjaan.go.id/migran
- Verifikasi Identitas dengan menginput NIK dan Nama sesuai eKTP
- Upload Dokumen ( KTP, Passport, Foto, VISA )
- Pengisian Fomr
- Plih program yang akan diikuti ( Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua )
- Isi form pembayaran
- Cek email untuk instruksi selanjutnya.
Setelah terdaftar di BPJS TK, nantinya anda tidak perlu bolak-balik ke kantor BPJS untuk melakukan pelaporan. BPJS menyediakan Sistem Informasi Pelaporan Peserta Online ( SIPP ) yang bisa Anda akses dimana saja.
Anda pun dapat mengelola data peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kantor Anda; termasuk membuat laporan upah biaya tenaga kerja bulanan, dan melakukan transaksi pembayaran iuran.
Fitur-fitur New SIPP yang dapat mempermudah pekerjaan Anda, antara lain: mutasi data, monitoring iuran, laporan (tenaga kerja baru, tenaga kerja keluar, rincian upah, dan rincian iuran), dan pengaturan profil perusahaan.
Besar Iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan
Untuk bisa memanfaatkan jaminan dan manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah mendaftar anda harus membayar iuran setiap bulanya.
Jika anda merupakan tenaga kerja penerima upah / gaji besar iuran untuk program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari total upah sebulan. Sebesar 3,7% dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan 2% dibayar oleh karyawan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan panduan yang bisa dipilih peserta. Setiap pilihan besar iuran memengaruhi pula besar manfaat yang diterima.
Anda bisa melihatnya dalam tabel berikut ini.
Secara umum, patokan besar iuran bagi peserta bukan penerima upah adalah: iuran JKK sebesar 1% dari besar upah dengan acuan di tabel di atas. Lalu untuk iuran JKM adalah sebesar Rp 6.800 per bulan dan iuran JHT adalah 2% dari upah.
Sebagai gambaran, untuk besar upah mulai Rp 3,7 juta sampai Rp 4,1 juta, dasar penghasilan penetapan manfaat dipatok sebesar Rp 3,95 juta. Dengan demikian, besar iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang harus dibayarkan adalah sebesar 1% setara Rp 39.500, lalu iuran program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 6.800 dan iuran JHT sebesar Rp 89.000.
Anda tidak harus mengikuti semua program yang tersedia sekaligus dalam satu waktu. BPJS Ketenagakerjaan membolehkan kelompok bukan penerima upah (BPU) untuk mengikuti program bertahap dengan memilih program sesuai kemampuan dan kebutuhan peserta.
Jadwal Pembayaran Iuran dan Denda Keterlambatan
Jadwal pembayaran iuran BPJS paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya. dan denda 2% dari besar iuran yang harus kamu bayarkan. ( via HaloMoney)
Anda bisa membayar sendiri ke bank yang ditunjuk antara lain BRI, BNI, BCA, Bank Mandiri, Bank Bukopin. Atau ke channel yang dikelola oleh Payment Point lainya seperti Indomaret dan lainya.
Jika anda masih mengalami kesulitan silahkan menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat di Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan Indonesia 12930 Telp. (021)520-7797 (Hunt). Fax. (021)520-2310
Email. care@bpjsketenagakerjaan.go.id
Anda juga bisa mentweet melalui saluran resmi BPJSTK Info : https://twitter.com/bpjstkinfo
Semoga bermanfaat.