Cara melakukan pengecekan saldo jaminan pensiun dan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dengan sangat mudah. Bahkan anda bisa menggunakan HP android untuk hal itu.
Artikel berikut ini bukan saja panduan lengkap bagaimana cara mengecek saldo jaminan pensiun BPJS secara online, akan tetapi dilengkapi beberapa hal mendasar terkait dengan Jaminan Pensiun BPJSTK seperti perbedaan jaminan hari tua dengan jaminan pensiun, manfaat program, besaran iuran, dan contoh penghitungan iuaran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.
Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun
- Jaminan Hari Tua bertujuan sebagai tabungan dari bagian pendapatan selama aktif bekerja yang disisihkan untuk bekal memasuki hari tua sedangkan Jaminan Pensiun bertujuan Mengganti pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak saat memasuki hari tua
- Jaminan Hari Tua dibayar sekaligus sedangkan Jaminan Pensiun dibayarkan secara berkala setiap bulan pada saat memasuki masa pensiun
Jaminan Hari Tua besar manfaat yang diterima merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan sedangkan - Jaminan Pensiun dihitung dengan formula tertentu berdasarkan masa iuran, upah selama masa iuran dan faktor manfaat (akrual).
Secara mudahnya Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pesertanya, yang akan dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan/atau cacat tetap. Besarnya uang pertanggungan adalah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Baca juga : Cara Mengurus Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Simpel dan Pasti Cair
Sedangkan jaminan pensiun diberikan ketika tertanggung pensiun, meninggal atau cacat tetap namun pemberiannya tergantung kondisi, bila ternyata masih hidup diberikan secara bertahap hingga tetanggung meninggal dunia. Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku untuk pekerja penerima upah.
Program ini akan memberikan manfaat, jika pekerja memasuki masa pensiun (mulai dari umur 56 tahun). Dikabarkan usia pensiun di Indonesia per 1 Januari 2019 akan naik menjadi 57 tahun dan akan meningkat hingga maksimal usia 65 tahun.
Besaran Iuran Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari upah setiap bulan. Iuran tersebut dibayarkan patungan antara pemberi kerja (2%) dan iuran pekerja (1%). Upah yang dijadikan standar adalah upah pokok dan tunjngan tetap.
Pada tahun 2015, batasan paling tinggi upah yang digunakan adalah Rp 7 juta. Pembayaran dilakukan setiap tanggal 15 dan denda keterlambatan sebesar 2%.
Manfaat Program Jaminan Hari Tua dan Pensiun
Ada banyak manfaat yang diberikan oleh program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan antara lain :
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) : uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (masa iuran minimum 15 tahun / 180 bulan), saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
- Manfaat Pensiun Cacat (MPC) : uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total (akibat kecelakaan dan tidak atau cacat akibat penyakit) hingga meninggal dunia. Kejadian cacat tersebut terjadi paling sedikit setelah 1 bulan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menyebabkan cacat 80%.
- Manfaat Pensiun Janda / Duda (MPJD) : uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda / duda yang menjadi ahli waris sampai meninggal dunia atau menikah kembali (syarat ketentuan berlaku).
- Manfaat Pensiun Anak (MPA) : uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak) sampai usia anak mencapai 23 tahun atau bekerja atau menikah (syarat ketentuan berlaku).
- Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) : uang tunai bulanan yang diberikan kepada orang tua (Bapak/Ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang (syarat dan ketentuan berlaku).
- Manfaat Lumpsum : peserta mendapatkan uang tunai sejumlah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
- Manfaat Pensiun Berupa Manfaat Pasti dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Pencairan Dana Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Banyak peserta yang masih belum memahami proses pencairan untuk program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan. Pada proses pencairannya diperlukan beberapa dokumen penunjang, seperti : kartu peserta BPJS ketenagakerjaan, kartu keluarga, surat pengalaman kerja, KTP dan dokumen penunjang lainnya.
Pencairan Jaminan Pensiun dilakukan ketika peserta sudah memasuki usia pensiun yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika ternyata peserta masih dipekerjakan oleh perusahaan pada saat masa pensiun, maka pilihan untuk mencairkannya bisa dilakukan beberapa tahun ke depan (maksimal tiga tahun sejak memasuki usia pensiun). Jika peserta ingin mencairkan langsung manfaat program Jaminan Pensiun, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mencairkan pada saat peserta memasuki masa pensiun.
Lama proses pencairan Jaminan hari tua dan Jaminan Pensiun jika ingin sekaligus adalah lima hari sejak proses pengajuan dilakukan ke kantor BPJS. Jika Anda ingin mengecek jumlah dana yang sudah terkumpul beserta pengembangannya dapat dilakukan melalui aplikasi di Smartphone atau di website BPJS.
Besaran Uang Pensiun
Peserta yang telah memiliki masa iur lebih dari 15 tahun dan telah berakhir kepesertaannya dan telah memasuki usia pensiun, maka akan mendapatkan manfaat pensiun yang diberikan secara berkala dengan perhitungan formula:
- Formula Manfaat Jaminan Pensiun :1% x (masa iur (bulan iur/12) x (rata-rata upah tertimbang).
- Setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi (penyesuaian besar manfaat pensiun berdasarkan tingkat inflasi).
- Upah tertimbang merupakan upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum.
- Manfaat Pensiun bulanan minimum ditetapkan sebesar Rp 300 ribu.
- Manfaat Pensiun bulanan maksimum ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta.
- Besaran manfaat pensiun butir (d) dan (e) disesuaikan setiap tahun sesuai tingkat inflasi .
Cara Menghitung Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan, anda bisa melihat dasar perhitungan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Tapi agar lebih mudah, akan saya buatkan contoh cara menghitung iuarn BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
1. Tarif iuran bulanan dihitung berdasarkan program yang dimiliki oleh bpjs ketenagakerjaan yang meliputi:
- Program jaminan hari tua (JHT)
- program jaminan keselamatan kerja (JKK)
- program jaminan pensiun (JP)
- program jaminan Kematian (JKM)
2. Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sangat tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang dikelompokkan menjadi:
- Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) : 0,24% dari upah sebulan
- Kelompok II (tingkat risiko rendah) : 0,54% dari upah sebulan
- Kelompok III (tingkat risiko sedang) : 0,89% dari upah sebulan
- Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) : 1,27% dari upah sebulan
- Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) : 1,74% dari upah sebulan
JKK iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.
3. Iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 0,30% dari upah sebulan. ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
4. Iuran jaminan hari tua (JHT) sebesar 5,7% dari upah sebulan, dengan ketentuan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja.
5. Iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 3% dari upah sebulan, dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
6. Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
7. Batas terendah upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran disesuaikan dengan UMR/UMP/UMK wilayah setempat yang berlaku.
8. Batas tertinggi upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran sebesar Rp 8.000.000,00. (bisa berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku)
9. Denda sebesar 2% dari total iuran jika iuran terlambat dibayarkan, iuran dibayar paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulannya.
Data yang harus dikumpulkan sebelum melakukan perhitungan
Berdasarkan data dasar perhitungan di atas maka data yang harus dikumpulkan sebelum melakukan perhitungan iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Anda harus mengetahui data gaji pokok dan tunjangan tetap setiap karyawan/pegawai
2. Mengetahui nilai UMR/UMP/UMK wilayah setempat yang berlaku
3. Sudah menentukan tingkat resiko linkgungan kerja, ini untuk menentukan nilai persentase untuk perhitungan iuran jaminan keselematan kerja. besarannya biasanya akan selalu dievaluasi paling lama setiap 2 (tahun) sekali.
Contoh Kasus Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Untuk lebih memahami perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya, berikut ini adalah ilustrasi penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
PT Maju Mundur Sejahtera yang berkedudukan di Jakarta 2 karyawan, dan sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berapakah total iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya, jika data upah sebulan ke 2 karyawan tersebut diketahui sebagai berikut :
- Indah, Gaji Pokok Rp 4.000.000 dan tunjangan tetap Rp. 1.500.000
- Budi , Gaji pokok Rp. 7.500.000 dan tunjangan tetap Rp. 2.500.000
Misal UMP/UMK/UMR kota jakarta adalah Rp 4.000.000, dan perusahaan dari hasil evaluasi termasuk perusahaan yang memiliki tingkat resiko lingkungan kerja rendah.
#Jawab:
Diketahui :
- UMP = Rp. 4.000.000
- Tingkat resiko lingkungan kerja rendah, maka persentase perhitungan untuk JKK adalah 0.54% dari upah sebulan
#1. Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk indah:
Upah sebulan Indah, 4.000.000 + 1.500.000 = Rp 5.500.000
Karena upah yang diterima oleh Indah dalam sebulan di atas UMP dan di bawah batas tertinggi upah sebulan (Rp 8.000.000), maka yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah Indah yang diterima dalam sebulan yaitu Rp. 5.500.000, dengan rincian sebagai berikut:
#Iuran JKK, 0.54% x 5.500.000 = Rp 29. 700, dibayar oleh perusahaan
#Iuran JKM, 0.30% x 5.500.000 = Rp 16.500, dibayar oleh perusahaan
#Iuran JHT, 5.7% x upah sebulan, sebagian dibayar oleh perusahaan dan karyawan
- Dibayar oleh perusahaan 3.7% x 5.500.000 = Rp. 203.500
- Dipotong dari gaji karyawan 2% x 5.500.000 = Rp 110.000
#Iuran JP, total 3% x upah sebulan dibayar oleh perusahaan dan karyawan
- Dibayar oleh perusahaan, 2% x 5.500.000 = Rp 110.000
- Dipotong dari gaji karyawan, 1% x 5.500.000 = Rp 55.000
#TOTAL:
Total Iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dikeluarkan PT Maju Mundur Sejahtera untuk Indah adalah:
- Dari perusahaan, 29.700 + 16.500 + 203.500 + 110.000 = Rp. 359.700
- Dipotong dari gaji karyawan, 110.000 + 55.000 = Rp. 165.000
- Total, 359.700 + 165.000 = 524.700
#2 – Perhitungan Iuran BPJS ketenenagakerjaan untuk Budi
Upah budi sebulan, 7.500.000 + 2.500.000 = Rp 10.000.000
Karena upah budi sebulan di atas UMR dan di atas nilai tertinggi upah sebulan (Rp 8.000.000), maka yang dijadikan dasar perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan untuk Budi adalah nilai tertinggi upah sebulan yaitu Rp. 8.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
#Iuran JKK, 0.54% x 8.000.000 = Rp 43.200, dibayar oleh perusahaan
#Iuran JKM, 0.30% x 8.000.000 = Rp 24.000, dibayar oleh perusahaan
#Iuran JHT, 5.7% x upah sebulan, sebagian dibayar oleh perusahaan dan karyawan
- Dibayar oleh perusahaan 3.7% x 8.000.000 = Rp. 296.000
- Dipotong dari gaji karyawan 2% x 5.500.000 = Rp 160.000
#Iuran JP, total 3% x upah sebulan dibayar oleh perusahaan dan karyawan
Karena nilai maksimal untuk perhitungan jaminan pensiun adalah 7.000.000 sedangkan upah budi sebulan yang dijadikan dasar perhitungan adalah 8.000.000 maka yang dijadikan dasar perhitungan untuk Jaminan pensiun adalah yang 7.000.0000
- Dibayar oleh perusahaan, 2% x 7.000.000 = Rp 140.000
- Dipotong dari gaji karyawan, 1% x 7.000.000 = Rp 70.000
#TOTAL:
Total Iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dikeluarkan untuk karyawan Budi adalah:
- Dari perusahaan, 43.200 + 24.000 + 296.000 + 140.000 = Rp. 503.200
- Dipotong dari gaji karyawan, 160.000 + 70.000 = Rp. 230.000
- Total, 503.200 + 240.000 = 733.200
Total iuran yang harus di bayarkan adalah
- Iwan, Rp 524.700
- Budi, Rp 733.200
- Total, Rp 1.257.900
Cara Mengecek Saldo Jaminan Pensiun BPJS
Setelah anda mengetahui perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun serta bisa menghitung besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan, kini saatnya anada ingin tau jumlah saldo jaminan pensiun yang sudah terkumpul sejauh ini.
Menggunakan Layanan Personal Service
Untuk dapat mengecek saldo jaminan pensiun BPJS, anda bisa memanfaatkan PERSONAL SERVICE dari BPJS Ketenagakerjaan.
Personal Service adalah layanan untuk peserta khusus tenaga kerja untuk mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan. Tersedia juga informasi Profil perserta, simulasi Saldo JHT dan Formulir pengajuan Klaim online.
Untk mendapatkan layanan ini anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui halaman ini.
Isi semua data-data dengan baik dan benar sesuai dengan data-data yang ada pada kartu BPJS Ketenagakerjaan. Setelah pengisian formulir pendaftaran personal service BPJS Ketenagakerjaan selesai dan aktif, selanjutnya anda bisa login.
- Untuk login Isilah kolom “USERID” dengan alamat Email dan “PIN” dengan PIN yang dikirim ke email yang anda daftarkan saat registrasi awal
- Jika anda lupa PIN untuk login, silahkan melakukan reset PIN dengan mengklik link lupa Akun. Jika anda belum memiliki Akun, silahkan melakukan registrasi dengan mengklik link Daftar Baru.
Setelah login, anda bisa menggunakan fitur cek saldo JHT
Agar lebih mudah untuk mengetahui cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan silahkan cek video yang akan menunjukkan kepada anda langkah demi langkah untuk cek saldo pensiunan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Apabila Anda mendapatkan masalah dengan PERSONAL SERVICE ini, silakan hubungi Call Center 1500910
Menggunakan BPJSTK Mobile
Anda juga bisa menggunakan HP Android untuk mengetahui saldo jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan dengan menginstall BPJSTK Mobile. Silahkan download installernya melalui playstore di halaman : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mitracomm.jamsostek&hl=en
BPJSTK Mobile adalah Aplikasi pelayanan untuk peserta sebagai bentuk perluasan media layanan informasi Program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat di akses dimanapun dan kapanpun.
Aplikasi akan terus di kembangkan sesuai dengan kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan mempermudah mendapatkan informasi yang berkaitan dengan program pelayanan yang selalu hadir di perangkat smartphone.
BPJSTK Mobile juga berfungsi bagi pengguna aplikasi sebagai sarana layanan pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah dan jumlah karyawan.
Fitur aplikasi :
1. Pendaftaran menggunakan Data kependudukan
2. Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara Online cepat dan akurat
3. Simulasi Perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Informasi Program
5. Informasi Kantor Cabang
6. Informasi Pusat layanan dan Sosial Media
7. Layanan Pengaduan
Setelah mendownload aplikasi ini, anda harus menginstall dan melakukan registrasi agar bisa memanfaatkan ftur-fitur yang tersedia.
Video berikut ini akan menjelaskan kepada anda bagaimana caradaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui HP Android menggunakan BPJSTK Mobile.
Jika anda masih mengalami kesulitan terkait dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, silahkan menghubungi pusat layanan BPJS Ketenagakerjaan :
Call : (021) 1500910
Semoga bermanfaat.