Pengambilan BPKB motor di CS Finance sangat mudah dilakukan, selain persyaratan yag tidak ribet, anda juga bisa mewakilkan pengambilan BPKB kepada orang lain.
Cara dan syarat pengambilan BPKB di CSF ini dibedakan kedalam 4 golongan, masing-masing memilik cara dan syarat yang berbeda yaitu :
- Untuk konsumen sendiri
- Pengambilan yang diwakilkan
- Jika Debitur meninggal dunia
- Untuk Badan Usaha
Selengkapnya berikut ini cara pengambilan BPKB dari CS Finance seperti yang termuat di halaman webnya.
1.Untuk Konsumen Sendiri
Persyaratan kelengkapan dokumen untuk pengambilan BPKB oleh konsumen sendir sanigat mudah yaitu:
- KTP asli Debitur (SIM/Paspor/Resi KTP).
- Asli Bukti Pembayaran Pelunasan.
Bawa dokumen tersebut ke cabang CS Finance terdekat dan anda akan dilayani dengan baik oleh petugas yang terlatih.
2. Untuk Pengambilan Yang Diwakilkan
Sementara jika anda sedang repot dan tidak bisa mengurus pengambilan BPKB, maka bisa menunjuk orang lain untuk mengurusnya.
Jangan lupa untuk membekali orang tersebut dengan surat kuasa yaa.
Selengkapnya berikut ini syarat dan cara pengambilan BPKB nya
Persyaratan kelengkapan dokumen untuk pengambilan BPKB yang diwakilkan:
- KTP Asli Debitur
- KTP Asli Penerima Kuasa
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
- Asli Bukti Pembayaran Pelunasan
Download Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Jika anda kesulitan membuat surat kuasa untuk pengambilan BPKB, silahkan download surat kuasa pengambilan BPKB CS Finance di halaman ini.
3. Pengambilan BPKB Untuk Debitur Yang Telah Meninggal Dunia
No. | Ahli Waris | Persyaratan Kelengkapan Dokumen |
---|---|---|
1 | Suami/Istri yang sah secara hukum, dibuktikan dengan Akte Perkawinan/ Buku Nikah |
|
2 | Bukti asli pembayaran pelunasan |
|
3 | Keluarga sedarah dalam garis lurus keatas/kebawah sampai derajat ketiga (orang tua, anak, dan cucu) yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga | Surat Kuasa asli ke salah satu Ahli Waris yang ditunjuk untuk mengambil BPKB |
4. Pengambilan BPKB Untuk Badan Usaha
Persyaratan kelengkapan dokumen untuk pengambilan BPKB untuk konsumen perusahaan adalah:
No. | Badan Hukum / Perusahaan | Persyaratan Kelengkapan Dokumen |
---|---|---|
1 | Pengurus (Direksi atau Komisaris) |
|
2 | Keluarga sedarah dalam garis lurus keatas/kebawah sampai derajat ketiga (orang tua, anak, dan cucu) yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga |
|
Sumber :http://www.csf.co.id/pengambilan-bpkb