website statistics

Berikut ini adalah petunjuk teknis ( juknis ) penulisan ijazah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 5951/D/KS/2019 tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tertanggal 31 Mei 2019.

Agar bisa dibaca secara offline dan dicetak, maka pada bagian akhir tulisan ini kami sertakan link download juknis pengisian ijazah.

Juknis penulisan ijazah ini merupakan lampiran II dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 0038/D/HK/2019 tanggal: 2 Januari 2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara, dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

A. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah

  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko
    Kode Keterangan
    DN-01 /M-SMA/06/0000001 Kurikulum 2006
    DN-01 /M-SMA/13/0000001 Kurikulum 2013
    DN-01 /M-SMA/SPK 0000001 SPK
  3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  4. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
  5. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  7. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
    a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
    b. Proses pemusnahan Ijazah dilakukan  oleh Satuan Pendidikan yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
    c. Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana butir b ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
  8. Sisa blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang
    mewakili.
  9. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi atau melalui Cabang Dinas Pendidikan Provinsi seseuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.
  10. Sisa blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan dengan mekanisme:
    • a. Seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
    • b. Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yang disaksikan oleh Pejabat Dinas Pendidian Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian.
    • c. Berita Acara Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana butir b ditandatangani oleh Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Pihak Kepolisian.
  11. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan mekanisme:
    • a. Seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
    • b. Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang disaksikan oleh Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
    • Berita Acara Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana butir b ditandatangani oleh Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
  12. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  13. Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. 
  14. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.

 

Baca Juga :  Cara Mengurus Ijazah dan SHUN Yang Hilang atau Rusak ( Sangat Mudah )

B. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan

ijazah SD 2019 tampak depan

  1. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  2. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  3. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
    *) coret salah satu yang tidak sesuai
  4. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  5. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  6. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
    • Contoh : Mamuju, 27 Januari 2001
  7. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
  8. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  9. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
  10. (Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 5951/D/KS/2019 tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tertanggal 31 Mei 2019.)
    Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 16 (enam belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 4 (empat) digit berisi informasi kode sekolah, 4 (empat) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah. Contoh:
    • SD   –> 1-19-04-04-0175-0002-7

      SMP –> 2-19-01-04-0294-0193-6

      SMA –> 3-19-02-21-0428-0215-2

      SMK –> 4-19-02-21-0428-0215-2

  11. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
  12. Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
  13. Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  14. Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
    • Contoh : Bangka Barat, 13 Mei 2019
  15. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
    Tambahan penjelasan:
    • a. Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak adal kepala sekolah/madrasah yang difinitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat kepala sekolah/madrasah. 
      b) Penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana pada huruf a) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolomm nama atau jabatan.
  16. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  17. Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
  18. Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis satuan pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan
    sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut:
    • a) kode penerbitan
    • 1) Dalam Negeri (DN)
    • 2) Luar Negeri (LN)
    • 3)Kode DN untuk ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMK. Nomor urut kode provinsi adalah sebagai berikut:
    • DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
    • DN-02 = Provinsi Jawa Barat
    • DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
    • DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
    • DN-05 = Provinsi Jawa Timur
    • DN-06 = Provinsi Aceh
    • DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
    • DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
    • DN-09 = Provinsi Riau
    • DN-10 = Provinsi Jambi
    • DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
    • DN-12 = Provinsi Lampung
    • DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
    • DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
    • DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
    • DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
    • DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
    • DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
    • DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
    • DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara
    • DN-21 = Provinsi Maluku
    • DN-22 = Provinsi Bali
    • DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
    • DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
    • DN-25 = Provinsi Papua
    • DN-26 = Provinsi Bengkulu
    • DN-27 = Provinsi Maluku Utara
    • DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
    • DN-29 = Provinsi Gorontalo
    • DN-30 = Provinsi Banten
    • DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
    • DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
    • DN-33 = Provinsi Papua Barat
      DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
    • 2) Jenis Satuan Pendidikan meliputi:
      • SD = Pendidikan Dasar
      • SDLB = SDLB
      • SMP = SMP
      • SMPLB =SMPLB
      • SMA = SMA
      • SMALB = SMALB
      • SMK =SMK
    • c) Kode Kurikulum, meliputi:
      06 = Kurikulum 2006
      13 = Kurikulum 2013
      SPK = Satuan Pendidikan Kerjasama
    • Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
Baca Juga :  Cara Melihat Tanggal Ijazah S1 Yang Benar [Paling Akurat]

 

C. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang

Ijazah SD 2019 kurikulum 2006 tampak belakangIjiazah SD 2019 Kurikulum 2013 tampak belakang

  1. Blangko Ijazah Satuan Pendidikan
    • a. Angka 1 diisi dengan nama pemilih Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
    • b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilih Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
    • c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
    • d. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemiliki Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
    • e. Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
    • f. Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-Rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut :
    • No. Jenjang Kurikulum Rata-rata nilai rapor
      1 SD dan SDLB K-2006 Semester 7 sampai dengan semester 12
      K-2013 Semester 7 sampai dengan semester 12
      2 SMP dan SMPLB K-2006 Semester 1 sampai dengan semester 6
      K-2013 Semester 1 sampai dengan semester 6
      3 SMA dan SMALB K-2006 Semester 3 sampai dengan semester 6
      K-2013 Semester 1 sampai dengan semester 6
      SKS Semester 1 sampai dengan semester 6
    • g. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
    • Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal).
    • Contoh:
      Nilai Sebelum Pembulatan Nilai Setelah Pembulatan
      83,4 83
      83,5 84
      83,6 84
    • Khusus untuk satuan pendidikan SMK daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan oleh Direktur Pembinaan SMK.
    • Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.
    • Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah  bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan.
    • Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
    • Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
  2. Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
    • Halaman belakang blangko ijazah SPK hanya berisi identitas peserta didik. Pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh peserta didik berdasarkan kurikulum dan/atau struktur program yang berlaku, dilakukan oleh pihak sekolah.
Baca Juga :  Cara Scan Ijazah di HP : Aplikasinya Gratis, Hasil Fantastis [ Paling Efektif ]

 

Ditandatangin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Hamid Muhammad

NIP 19590512 198311 1 001

 

D. Contoh Blangko Ijazah sesuai Petunjuk Pengisian Halaman

blangko ijazah SD 2019 Kurikulum 2013blangko ijazah SD 2019 Kurikulum 2006

 

E. Link Download Juknis Penulisan Ijazah 2019

https://drive.google.com/open?id=1tENRNsPZBFc7AJD5AW1ZSuI8cMU6E1On

 

Semoga bermanfaat




Tidak menemukan solusi yang anda cari? silahkan kirim email kepada redaksi anekacara.com dengan permasalahan serta solusi yang anda inginkan. Kirim kan email ke : redaksi@anekacara.com

Related Posts

Please disable your adblock for read our content.
Refresh