Siapapun tidak ingin menjadi korban kecelakaan, tapi setiap korban kecelakaan di darat, laut dan udara akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara untuk meninggal dunia dan cacat tetap sebesar Rp. 50.000.000,-
Mengurus santunan kecelakaan Jasa Raharja juga tak sesulit yang dibayangkan, pengisian formulir pengajuan santunan bisa dilakukan secara online bahkan santunan bisa diantarkan kerumah.
Berikut ini adalah cara mengurus santunan kecelakaan Jasa Raharja yang mudah dilakukan.
1.Siapakah Yang Berhak Mendapat Santunan Kecelakaan?
Sebelum anda repot kesana-kemari untuk mengurus santunan kecelakaan, pastikan jika korban kecelakaan yang akan anda tangani termasuk korban laka yang ditanggung Jasa Raharja sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Dalam UU tersebut dijelaskan jika,
- Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
- Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.
- Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa:
- Korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi.
- Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
2.Prosedur Pengajuan Santunan Kecelakaan Jasa Raharja
Jika korban kecelakaan yang anda tangani termasuk dalam kategori diatas, anda bisa langsung melanjutkan dengan prosedur pengajuanya.
Prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja dapat dilihat seperti dalam infographic berikut ini :
Jika anda masih belum yakin dan tidak tau apa yang harus dilakukan, silahkan anda menghubungi Jasa Raharja melalui :
- Contact Center Jasa Raharja 1500020
- Twitter resmi JasaRaharja @pt_jasaraharja
- SMS/ WA Center JR di 081210500500.
Jelaskan kronologis kecelakaan dengan detail agar petugas bisa mendapat informasi dan melakukan tindakan yang tepat untuk anda.
Jika anda ingin mengurus sendiri pengajuan santunan kecelakaan ini, bisa dimulai dengan mengisi formulir pengajuan santunan.
Formulir ini bisa diisi seara online di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan
Isi semua data-data dengan lengkap dan benar, anda juga perlu mengupload beberapa dokumen seperti KTP, kwitansi asli dari RS, surat keterangan kesehatan, surat keterangan ahli waris.
Setelah semua isian terpenuhi dengan lengkap dan terkirim sengan sukses, anda tinggal menunggukarena proses selanjutnya adalah akan dilakukan penelitian dokumen dan prosespengajuan santunan akan dimulai.
3.Besaran Santunan Kecelakaan Jasa Raharja
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
JENIS SANTUNAN | JENIS ALAT ANGKUTAN | |
DARAT, LAUT (RP.) | UDARA (RP.) | |
Meninggal Dunia | Rp 50.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Cacat Tetap (Maksimal) | Rp 50.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Perawatan (Maksimal) | Rp 20.000.000,- | Rp 25.000.000,- |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) |
Rp 4.000.000,- | Rp 4.000.000,- |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K |
Rp 1.000.000,- | Rp 1.000.000,- |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance |
Rp 500.000,- | Rp 500.000,- |
4.Ahli Waris & Kadaluarsa Santunan
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
- Janda / Duda yang sah
- Anak – Anaknya yang sah
- Orang Tuanya yang sah
- Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
5. Bagaimana jika saya tidak mengerti?
Ada kalanya anda sendiri yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak bisa untuk mengurus santunan kecelakaan karena kondisi yang tidak memungkinkan.
Anda tak perlu khawatir, karena saat ini sudah terjalin sinergi sistem informasi yang baik antara Jasa Raharja, Kepolisian,Rumah Sakit dan Dukcapil.
Anda atau keluarga ckup melaporkan terjadinya kecelakaan kepada Kepolisian setempat, lalu pihak Jasa Raharja yang akan mengerjakan semua untuk anda.
Mudah bukan?
Jika ada yang ingin anda tanyakan seputar santunan kecelakaan Jasa Raharja, silahkan hubungi Contact Center Jasa Raharja 1500020, Twitter resmi JasaRaharja @pt_jasaraharja atau SMS/ WA Center JR di 081210500500.